Selasa, 21 Oktober 2014

FAQ Cuti



Q             : Apa saja dasar hukum cuti?
A             :

  1.  Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2.  Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1976 tentang Cuti  Pegawai Negeri Sipil
  3.  SE Kepala BKN Nomor: 01/SE/1997 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
  4.  SE Menteri Keuangan Nomor: SE – 3559 /MK.1/2009 (khusus PNS Kementerian Keuangan)

Q             : Berapa jumlah minimal cuti?
A             : Cuti dapat diberikan paling sedikit 3 (tiga) hari kerja (untuk cuti tahunan dapat digabung dengan cuti bersama)

Q             : Berapa jumlah maksimal cuti?
A            
  1.  Cuti Tahunan                           : Sejumlah hak cuti yang masih dimiliki
  2.  Cuti Sakit                                : Selama sakit
  3.  Cuti Bersalin                            : 1 bulan sebelum persalinan dan 2 bulan sesudah persalinan
  4.  Cuti Karena Alasan Penting      : 2 Bulan
  5.  Cuti Besar                                : 3 Bulan
  6.  Cuti Diluar Tanggungan Negara : 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama 1 tahun
Q             : Bagaimana perlakuan cuti ke luar negeri?
A             : Cuti yang dijalankan di luar negeri harus mengajukan permohonan izin ke luar negeri.
Q             : Kapan waktu pengajuan cuti?
A             : Pengajuan cuti paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali cuti sakit dan cuti karena alasan penting.
Q             : Jika keluarga (anak,istri) sakit, bisa menggunakan cuti sakit?
A             : Cuti sakit digunakan untuk sakit PNS yang bersangkutan. Untuk keluarga yang sakit, menggunakan cuti karena alasan penting.
Q             : Cuti besar bisa diperpanjang?
A             : Cuti besar tidak dapat diperpanjang, walaupun cuti besar diambil kurang dari 3 bulan.
Q             : Jika cuti maksimal 3 hari kerja, untuk kurang dari itu menggunakan apa?
A             : Untuk izin kurang dari 3 hari kerja, menggunakan permohonan izin. Permohonan izin tidak masuk kerja paling lama 2 hari kerja.

Sebutlah ini Kata Pengantar

Assalamualaikum semua!!
(krik..krik…ga ada yg jawab)
Ini blog ke sekian yang kubuat, semoga langgeng jauh seperti pernikahan artis. Mungkin sudah ada 4 blog sebelum ini. Semua sudah almarhum, semoga amalnya diterima oleh Alloh SWT.
Tema blog baru saya ini adalah tak punya tema. Baca saja kalau mau. Kalaupun tidak, saya konsisten menulis kok (amin, doa yang kenceng).
Maka, dengan menucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Blog ini resmi diluncurkan.
#gunting pita #krek

#kembang api diluncurkan #DHUUUAAAARR #DHUAAR

Hadirin dipersilakan berdiri #tepuk tangan yang meriah
Terimakasih sudah membaca pengantar ini, walaupun tanpa saya antar anda tetep bisa membaca.
Assalamualaikum, HORASS!!!