Q : Apa saja dasar hukum cuti?
A :
- Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
- SE Kepala BKN Nomor: 01/SE/1997 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
- SE Menteri Keuangan Nomor: SE – 3559 /MK.1/2009 (khusus PNS Kementerian Keuangan)
Q : Berapa jumlah minimal cuti?
A : Cuti dapat diberikan paling
sedikit 3 (tiga) hari kerja (untuk cuti tahunan dapat digabung dengan cuti
bersama)
Q : Berapa jumlah maksimal cuti?
A :
- Cuti Tahunan : Sejumlah hak cuti yang masih dimiliki
- Cuti Sakit : Selama sakit
- Cuti Bersalin : 1 bulan sebelum persalinan dan 2 bulan sesudah persalinan
- Cuti Karena Alasan Penting : 2 Bulan
- Cuti Besar : 3 Bulan
- Cuti Diluar Tanggungan Negara : 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama 1 tahun
Q : Bagaimana perlakuan cuti ke luar negeri?
A : Cuti yang dijalankan di luar
negeri harus mengajukan permohonan izin ke luar negeri.
Q : Kapan waktu pengajuan cuti?
A : Pengajuan cuti paling lambat
7 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali cuti sakit dan cuti
karena alasan penting.
Q : Jika keluarga (anak,istri) sakit, bisa menggunakan cuti sakit?
A : Cuti sakit digunakan untuk sakit
PNS yang bersangkutan. Untuk keluarga yang sakit, menggunakan cuti karena
alasan penting.
Q : Cuti besar bisa diperpanjang?
A : Cuti besar tidak dapat
diperpanjang, walaupun cuti besar diambil kurang dari 3 bulan.
Q : Jika cuti maksimal 3 hari kerja, untuk kurang dari itu menggunakan apa?
A : Untuk izin kurang dari 3 hari
kerja, menggunakan permohonan izin. Permohonan izin tidak masuk kerja paling
lama 2 hari kerja.